JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan ini berlangsung Rabu, 4 Maret 2026, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan mempermudah warga yang sibuk untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling menjadi salah satu inovasi kepolisian untuk mendekatkan layanan publik. Dengan konsep mobil atau gerai keliling, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dengan lebih cepat, nyaman, dan efisien.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, lima lokasi layanan SIM Keliling hari ini meliputi:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemilihan lokasi ini bertujuan agar layanan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dari berbagai wilayah Jakarta. Selain itu, lokasi yang strategis memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan lain, seperti belanja atau mengurus urusan pekerjaan, tanpa kehilangan waktu.
Persyaratan Dokumen Perpanjangan
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling wajib membawa dokumen lengkap. Dokumen yang diperlukan antara lain:
KTP asli beserta fotokopi
SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi
Formulir permohonan perpanjangan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Dengan membawa dokumen lengkap, proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan cepat. Petugas di lokasi akan memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum memproses perpanjangan SIM.
Jenis Layanan dan Biaya
Layanan SIM Keliling khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sehingga layanan keliling hanya untuk perpanjangan saja.
Biaya perpanjangan diatur sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:
Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C
Biaya tersebut sudah mencakup proses administrasi dan penerbitan SIM baru, sehingga pemohon tidak perlu membayar tambahan biaya lain.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki jadwal padat dan sulit datang ke kantor Satpas. Dengan adanya gerai keliling, warga Jakarta dapat memanfaatkan waktu luang, seperti saat berbelanja atau menunggu anak di sekolah, untuk melakukan perpanjangan SIM.
Selain itu, layanan ini juga mengurangi antrean panjang di kantor Satpas dan membantu masyarakat menghindari risiko keterlambatan perpanjangan SIM. Inovasi ini menunjukkan kepedulian kepolisian dalam memberikan layanan publik yang lebih efisien, modern, dan ramah masyarakat.
Tips Mengurus SIM di Layanan Keliling
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, masyarakat disarankan untuk:
Membawa semua dokumen yang diperlukan secara lengkap
Datang lebih awal agar antrean lebih cepat
Memastikan SIM yang akan diperpanjang masih berlaku
Mempersiapkan biaya sesuai jenis SIM yang diperpanjang
Dengan mengikuti tips tersebut, proses perpanjangan dapat dilakukan tanpa hambatan, dan masyarakat bisa segera mendapatkan SIM baru untuk melanjutkan aktivitas berkendara dengan aman dan legal.
Layanan SIM Keliling membuktikan bahwa teknologi dan inovasi layanan publik dapat mendekatkan kepolisian dengan masyarakat.
Program ini tidak hanya mempermudah perpanjangan SIM, tetapi juga meningkatkan kepatuhan warga terhadap peraturan lalu lintas, sehingga tercipta keamanan berkendara yang lebih baik di Jakarta.